Ilustrasi
INDOVIZKA.COM- Sejak pertama kali terdeteksi, virus Covid-19 varian Omicron dilaporkan memiliki gejala yang lebih ringan dibandingkan dengan varian Covid-19 lainnya. Beberapa laporan menyebut gejalanya seperti sakit flu atau pilek.
Karena itu, pasien Covid dengan gejala yang ringan dianjurkan untuk isolasi di rumah, tanpa perlu ke rumah sakit.
Dinas Kesehatan DKI pun mengeluarkan panduan dan syarat pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Syarat Isolasi Mandiri di Rumah
Dikutip dari akun Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (28/2/2022), berikut kriteria pasien yang boleh melakukan isolasi mandiri di rumah.
1. Tidak memiliki gejala atau mengalami gejala ringan;
2. Pasien berusia maksimal 45 tahun;
3. Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta;
4. Mampu mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain dari rumah; dan
5. Berkomitmen untuk tetap melakukan isolasi mandiri sebelum diizinkan keluar
Selain syarat klinis tersebut, ada juga syarat tempat isolasi mandiri. Syarat rumah dijadikan tempat isolasi yakni.
1. Memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah;
2. Kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lain; dan
3. Memiliki pulse oksimeter
Jika pasien positif tidak memenuhi syarat klinis dan syarat tempat isolasi, pasien harus melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan pemerintah. Pasien juga harus melakukan koordinasi dengan Puskesmas setempat atau Suku Dinas Kesehatan setempat.