Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Larsen Yunus

Senin, 14 Maret 2022

PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menjemput Larsen Yunus, Senin siang, 14 Maret 2022. Hal ini terkait dugaan masuk tanpa hak dan perusakan di ruangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, Polresta Pekanbaru sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Pekanbaru. Selain Larsen, dalam SPDP itu ada terlapor lain inisial R.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Andrie Setiawan membenarkan penyidik membawa Larsen ke Polresta Pekanbaru.

"Yang bersangkutan sudah dua kali diberikan untuk panggilan saksi tetapi tidak hadir," kata Andrie.

Andrie menjelaskan, penjemputan terlapor berdasar surat perintah membawa saksi.

"Saat ini masih diminta keterangan sebagai saksi," kata Andrie.

Informasi yang dihimpun, pelapor dalam perkara ini bernama Ferry Sasfriadi yang mewakili pihak DPRD Riau. Dia melaporkan dua orang dengan inisial Larsen dan R.

Keduanya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut.

Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember lalu.**