
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir bersama dengan TNI, POLRI, Dinas Perhubungan, BPBD, Pengadilan Negeri, Kejaksanaan Negeri dan Dinas Kesehatan Kab. Inhil gelar Operasi Yustisi Sidang di tempat bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) tidak memakai masker.
Operasi kali ini berlangsung di Pasar Mayang Kelapa (Pasar Pagi) Jl. Baharuddin Yusuf Tembilahan. Warga yang kedapatan melanggar Prokes langsung diarahkan untuk mengikuti sidang di tempat yang dilakukan oleh Hakim dari Kejari.
Dengan mendasari Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronoa Virus Disease 2019 di Kabupaten Indragiri Hilir. Masyarakat pelanggar akan diberikan sanksi agar tidak lagi mengabaikan Prokes.
Tim dibagi beberapa kelompok untuk melaksanakan tugas yang berbeda. Ketika tim pertama memberhentikan pengendara, “Permisi Pak, Bu. Karena terbukti menjadi pelanggar Prokes dengan tidak memakai masker bapak ibu harus disidang ya.” ucap salah satu personil.
Selanjutnya diarahkan untuk mengikuti sidang ditempat. Setelah hasil sidang ditentukan, pelanggar langsung diberikan sanksi. “Saya mengaku salah pak, dan siap menerima saksi yang harus dilakukan,” ucap pelanggar berinisial A (21).
Dari 27 orang pelanggar Prokes, 16 orang di beri sanksi berupa kerja sosial, 2 orang di berikan sanksi teguran tertulis, 2 orang diberikan sanksi teguran lisan, 7 orang lainnya memilih disanksi denda administrasi sebesar Rp. 100.000,-
“Aturan pemerintah terus ditegakkan secara tegas namun tetap humanis. Kita bersinergi antar aparat keamanan, penegak hukum dan tenaga medis. Harapan kedepannya semoga masyarakat akan lebih taat dengan aturan Protokol Kesehatan,” harap Kepala Satpol PP Inhil Marta Haryadi melalui Hartono komandan regu operasi yustisi .