Harga Minyak Goreng Curah Ditetapkan Rp14 Ribu Perliter

Kamis, 17 Maret 2022

JAKARTA, (INDOVIZKA)- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, terhitung sejak hari Rabu (16/3/2022), pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah senilai Rp 14.000 per liternya.

Dikatakannya, penetapan HET dilakukan melalui kebijakan pemberian subsidi pemerintah oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diputuskan melalui rapat kabinet terbatas.

"BPDPKS akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu/liter,” tutur Airlangga dalam keterangan, Rabu (16/3/2022).

Sebagai tindak lanjut atas keputusan itu, Airlangga mengungkapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada hari Rabu akan menerbitkan Peraturan Menteri yang mengikat penetapan HET minyak goreng curah.

"Kemudian Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022,” tegas Airlangga.

Selain itu dikatakannya, untuk harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Kebijakan ini diputuskan sebagai upaya pemerintah menjamin ketersediaan komoditas minyak goreng untuk masyarakat.

Pemerintah mengakui ada ketidakpastian situasi dunia yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan. Hal ini mengakibatkan adanya kelangkaan ketersediaan minyak goreng, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.

Pemerintah juga meminta Kapolri mengerahkan jajarannya untuk melakukan pengawalan terhadap distribusi dan memastikan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.**