Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya
PEKANBARU - Di penghujung Bulan Januari 2020, tim buser Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap satu orang sindikat jaringan narkoba. Dari tangan pelaku inisial MN (23) turut disita barang bukti sabu sebanyak 947,1 gram (hampir 1 Kg).
Pelaku yang juga sebagai pengedar narkoba ini ditangkap saat berada di dalam rumahnya Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai. Barang bukti rencananya akan diedarkan di wilayah Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (4/2/2020) siang dalam konferensi persnya, mengatakan pihaknya tengah mendalami kembali jaringan pelaku lainnya di Pekanbaru.
"Pelaku MN ini sebagai pengedar narkoba. Tim menangkapnya saat berada di dalam rumahnya dengan barang bukti totalnya 947,1 gram," kata Nandang.
Kasus ini, mencuat ke permukaan kata Nandang setelah adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa maraknya peredaran narkoba di wilayah Marpoyan Damai. Sebagai respon, tim bergerak cepat menyelidiki ke lokasi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dipastikan berada di rumah. Tim langsung menggerebek dan menangkap pelaku. Saat pengeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu dalam kotak minyak rambut, 1 paket besar dilemari dan 2 paket sedang," terang Nandang.
Menurut Nandang, pelaku yang ditangkap karena kedapatan memiliki, menguasai dan mengedarkan sabu, sudah dilakukan pemeriksaan guna mengetahui jaringan lainnya. Soal sabu, kata Nandang, rencananya akan dierdarkan di wilayah Pekanbaru.
"Yang jelas, sabu ini akan diedarkan pelaku di wilayah Pekanbaru. Sementara itu, asal barang bukti ini bukan dari sini melainkan di daerah luar Pekanbaru," aku Nandang yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman.