Langgar Perda, Rumah Liar di Jalan Soebrantas Dibongkar Satpol PP

Jumat, 01 April 2022

Penertiban rumah liar di Pekanbaru.

PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Rumah liar (ruli) yang dibangun warga di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya ditertibkan Satpol PP. Ruli itu ditertibkan karena melanggar peraturan daerah.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto yang memimpin penertiban itu mengatakan, keberadaan ruli tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Rumah liar yang dibongkar tersebut dibangun dan menempel di halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).

Kemudian, keberadaan ruli itu juga melanggar Perda 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.

"Karena itu kita turunkan personel guna melakukan penertiban," ujar Desheriyanto, Jumat (1/4/2022).

Setelah ditertibkan, puing-puing bangunan ruli tersebut diangkut dan diamankan di Kantor Camat Binawidya.

"Nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak (instansi) terkait (untuk dibuang)," tutupnya.