Ungkap Mafia Tanah, LBHI Batas Indragiri Berikan Apresiasi ke Polsek Keritang

Selasa, 24 Mei 2022

Kapolsek Keritang turun langsung menyikapi laporan masyarakat tentang penyerobotan tanah di KM 8 Desa Petalongan Keritang

INHIL- Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri memberikan apresiasi, kepada Kapolsek Kecamatan Keritang Desmon Simanjuntak SH yang serius melakukan penegakan hukum atas laporan dugaan penyerobotan tanah masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri hilir (Inhil)-Riau.

Keseriusan Kapolsek Desmon terlihat Minggu (22/5/2022) melakukan peninjauan lansung sejumlah objek tanah yang dilaporkan oleh masyarakat, Kapolsek Desmon turun kelapangan bersama Kanit Reskrim Polsek Keritang dan sejumlah personil Polsek untuk melakukan pengambilan keterangan serta mengumpulkan bukti-bukti yang dilaporkan warga.

Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulan SH MH kepada wartawan Senin (23/5/2022) menjelaskan, ada dugaan mafia tanah di Desa Petalongan Kecamatan Keritang, objek tanah di Desa Petalongan sudah memiliki alas hak atas nama Samsuarni dan Erniati sejak tahun 2001, namun objek tanah tersebut dikuasai oleh warga lain yang sudah ditanami kelapa sawit dengan lebar 45 meter panjang 400 meter.

"Saya salut dengan Kapolsek Keritang yang turun langsung menyikapi laporan masyarakat tentang penyerobotan tanah di KM 8 Desa Petalongan, penyerobotan tanah warga yang memilik alashak dari Desa oleh mafia tanah diduga melibatkan oknum mantan kepala desa," ujar advokat yang akrab dipanggil Gus Rachman.

Menurut Advokat lulusan universitas Bung Karno Jakarta ini, Kapolsek Keritang sudah memberikan contoh baik dalam sebuah penanganan perkara atas dugaan penyerobotan tanah di Desa Petalongan, selain Kapolsek melihat langsung kelapang, Kapolsek juga berdialog dengan masyarakat setempat atas informasi laporan yang disampaikan ke Polsek Keritang.

"Di desa Petalongan itu para mafia kami duga melakukan usaha sistematis dengan pejabat terkait untuk melakukan penyertifikatan, tumpang-tindih alas hak surat tanah dari desa desa dengan sertifikat jual beli, hingga balik nama sertifikat tanah-tanah milik masyarakat berubah atas nama pemilik baru," ujar Gus Rachman.

Rachman menjelaskan, LBHI Batas Indragiri meyakini, Polsek Keritang mampu mengumpulkan bukti dugaan warkah palsu sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah. "Baru sekali ini saya lihat langsung samangat polisi menyikapi laporan warga tentang tanah di Inhil," ujar Gus Rachman. **