Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
JAKARTA - Kawanan begal sepeda motor di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang ditangkap Polda Metro Jaya diotaki oleh pelaku di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika mengungkap penangkapan empat pelaku begal yang beraksi pada Sabtu (21/5/2022).
"Pelaku inisial A yang masih di bawah umur, dia yang memiliki ide atau niat untuk merencanakan melakukan pencurian dengan kekerasan," ujar Zulpan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Menurut Zulpan, A juga beperan sebagai eksekutor yang mengambil kunci kontak sepeda motor korban sambil mengancam korban menggunakan senjata tajam.
"Dia mengambil (motor korban) dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan mengancam korban dengan celurit," ungkap Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap kawanan begal yang merampas sepeda motor milik warga di kawasan Kabupaten Bekasi, Sabtu lalu.
Empat pelaku yang ditangkap yakni DAR (21), AP (21), DA (21), dan A.
"Kasus ini pada Sabtu 21 Mei 2022 pukul 05.15 WIB di kabupaten Bekasi. Yang menjadi korban ini inisialnya M," ujar Zulpan.
Dalam menjalankan aksinya, kata Zulpan, keempat pelaku begal tersebut memiliki peran masing-masing.
Pelaku berinisial DAR dan DA berperan sebagai joki yang memepet korban ketika melintas di lokasi kejadian.
Sementara itu, pelaku AP dan A mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Kini, penyidik telah menetapkan keempat pelaku begal tersebut sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman 9 tahun penjara," kata Zulpan. (*)