
TEMBILAHAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menertibkan 6 orang pelajar yang kedapatan sedang bolos sekolah dan nongkrong di luar jam efektif belajar, Senin (30/5/22).
Razia kali ini terfokus pada pelajar berseragam yang kedapatan di luar saat jam efektif belajar. Pengawasan dimulai dari Jl. Baharuddin Yusuf, Jl. Soebrantas hingga tiba di Jl. SKB Tembilahan.
Razia ini dilaksanakan berdasarkan perintah dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yakni berupa surat Perintah Tugas KASATPOL PP KAB. INHIL Nomor : 094/SPSATPOL.PP/PPHD/WASMAT/022 untuk melakukan penertiban, pengawasan dan pembinaan terhadap para pelajar yang keluyuran di luar pada saat jam sekolah.
"Sebanyak 6 orang pelajar yang terjaring sedang berada warung yang berlokasi di Jl. SKB tepat didepan SMKN 2 Tembilahan,” ucap Hady Rahman, S.Sos, M.Si selaku Plt. Kabid PPHD sekaligus Sekretaris Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir.
Para pelajar ini, kata Hady, nongkrong di saat jam belajar efektif sedang berlangsung, pelajar yang terjaring razia ini diberi arahan dan pembinaan agar kembali masuk kelas untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.
"Mereka juga didata untuk diproses lebih lanjut," tukasnya
Tim juga berharap kepada guru maupun petugas keamanan disekolah agar dapat memantau siswa yang kerap melakukan bolos kelas pada saat proses pembelajaran.
Sebagai generasi penerus bangsa dimasa yang akan datang, harusnya waktu belajar dimanfaatkan dengan baik tanpa melakukan hal yang merugikan diri sendiri.
"Apalagi sebagian besar para siswa yang terjaring ini sudah menduduki bangku kelas XI," tutupnya.
F