Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Karmila Sari.
PEKANBARU - Proses penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau oleh Gubernur Syamsuar dianggap melanggar aturan. Sebab, penunjukan Sekwan tanpa ada konsultasi dengan pimpinan DPRD Riau.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Karmila Sari mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 ayat 2 disebutkan, bahwa Sekretaris DPRD Provinsi secara teknis bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekdaprov.
Di ayat 3, dituliskan, sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD Provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Hal yang sama juga tercantum dalam tatib Dewan Pasal 187 ayat 2.
Kata Karmila, Pemprov Riau tidak perlu berkonsultasi dengan pimpinan karena penunjukkan Joni Irwan sebagai Plt melalui Surat Perintah Tugas (SPT) bukan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau sebagaimana pejabat definitif.
Menurut dia, jabatannya Sekretaris DPRD Riau sebenarnya sudah empat kali diisi oleh Plt. Muflihun sendiri sudah pernah menjadi Plt, saat Sekretaris DPRD Riau defenitif dipindahkan ke Kepala Kesbangpol.
"Plt yang sebelum-sebelumnya juga tidak ada koordinasi dengan DPRD. Kalau yang defenitif itu diwajibkan oleh PP, karena SK-nya harus rekomendasi dari pimpinan," kata Karmila, Kamis (2/6/2022).
Karmila menyebut keputusan Gubernur Syamsuar menunjuk Plt jabatan Sekretaris DPRD Riau supaya Muflihun bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai Pj Walikota Pekanbaru.
"Pekanbaru ini kan wajahnya Riau, Ibukota Riau, banyak sekali persoalan yang kompleks, seperti banjir, sampah, infrastruktur dan lain-lain. Pak Gubernur seperti disampaikan di pidato saat pelantikan, Pj bisa fokus dengan tugasnya," katanya.
Karmila menilai, penunjukkan Joni Irwan sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau sudah cukup tepat. Sebab, yang bersangkutan merupakan birokrat yang sangat senior, dan paham tentang administrasi. Joni Irwan juga pernah menjadi bagian dari TAPD, sehingga sedikit banyak bisa memberikan saran ke DPRD, karena sekwan sebagai jembatan komunikasi eksekutif dan legislatif.
"Beliau kan sudah senior, pernah menjabat di beberapa OPD strategis, sekarang di asisten III. Beliau tentu paham administrasi, yang jelas semua surat menyurat mengatasnamakan Sekwan, sesuai SPT yang sudah diteken Gubernur pada tanggal 23 Mei artinya semua kegiatan terhitung 23 Mei di DPRD Riau yang membutuhkan tandatangan Sekwan adalah sah dengan tandatangan Plt yang ditunjuk," papar dia.
"Kalau selain itu akan menjadi mal administrasi. Kita justru apresiasi langkah cepat Gubernur, sehingga tidak terkendala urusan administrasi di DPRD Riau. Karena Plt tugasnya membantu kegiatan administratif rutin. Apabila kebijakan strategis yang berkaitan dengan hukum dan penganggaran harus koordinasi dengan kepala daerah dan pimpinan DPRD," tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau, Ade Agus Hartanto mengatakan, pihaknya akan segera menyurati pimpinan DPRD Riau, terkait penunjukan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau oleh Gubernur Riau.
Karena Sekwan sebelumnya Muflihun menjabat Pj Walikota Pekanbaru, maka sebagai penggantinya, Gubernur Riau menunjuk Joni Irwan sebagai Plt Sekwan. Namun dalam prosesnya, anggota DPRD Riau menilai ada aturan yang dilanggar dan tidak sesuai tata tertib.
"Soal pergantian Sekwan ini, kalau memang regulasinya memang Plt ya silahkan, kalau Plh juga silahkan, tentunya haris diperbaiki. Persoalannya adalah, dalam hal pengangkatan pergantian tentang Sekretaris DPRD Riau, diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004, dan tata tertib DPRD sendiri," kata Ade Agus.
Dalam dua acuan tersebut, kata Ketua Fraksi PKB DPRD Riau ini, penunjukan pergantian tersebut harus diketahui pimpinan DPRD dan dikonsultasikan kepada fraksi - fraksi.
"Mekanisme ini harus dilewati, tak bisa langsung plak pluk plak pluk. Ini kan berbeda dengan OPD-OPD lain. Mengingat DPRD ini dalam hal pelayanan dan kegiatan - kegiatan DPRD. Ini kan sudah diatur oleh undang-undang dan diperkuat dengan Tatib, ya harus dihormati," cakap Ade Agus lagi.
Lebih jauh Ade agus mengatakan, bahwa pihaknya bukan mempermasalahkan siapa yang bakal menjabat Plt Sekwan, namun proses penunjukan yang dipertanyakan.
"Normalnya, sebelumnya, ketua ketua fraksi ini bertemu dengan kandidat - kandidat (Plt Sekwan) itu. Diskusi, tanya jawab, dan bisa ditangkap arah dari Sekretaris yang baru. Dari nama yang diusulkan gubernur, itulah yang kita sepakati bersama gubernur," tegasnya.
"Jadi permintaan kita jangan dikangkangi dulu Tatib yang ada, silahkan gubernur mengusulkan nama. Setelah diusulkan baru kita sepakati bersama," tukasnya.
Sebelumnya, Gubernur Syamsuar, menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kursi kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau dan Sekwan DPRD Riau. Sebab, Kadisdik Riau Kamsol dan Sekwan DPRD Riau Muflihun telah dilantik menjadi Penjabat Bupati dan Walikota.
Adapun Plt yang ditunjuk Gubri, yakni M Job yang merupakan Asisten II Setdaprov Riau untuk merangkap Plt Kadisdik Riau dan Joni Irwan yang merupakan Asisten III Setdaprov Riau untuk merangkap Plt Sekwan DPRD Riau.