Polres Inhil Musnahkan 1.412,08 Kg Shabu dan 4930 Butir Pil Ekstasi

Senin, 20 Juni 2022

INHIL,- Polres Indragiri Hilir (Inhil) gelar Press Release pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi di Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, Senin (20/6).

 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum mengatakan BB tersebut terdiri dari 1412 gram narkotika jenis shabu dan 4930 butir pil ekstasi.

 

"Barang bukti narkotika hasil ungkap kasus yang kita lakukan di mana jumlah dari narkotika yang kita musnahkan adalah untuk sabu sebanyak 1.412,08 gram sedangkan ekstasi sebanyak 4.930 butir," kata Kapolres Inhil.

 

AKBP Dian Setyawan juga menyampaikan Narkoba merupakan musuh kita semua.

 

"Kita ketahui narkoba merupakan musuh kita bersama yang merusak generasi muda, merusak masyarakat dan berbagai elemen, saya berharap kita terus berkomitmen untuk memberantas narkoba ini untuk sekarang dan seterusnya," ujarnya.

 

Senada dengan itu Kasat Narkoba AKP Indra Lubis mengatakan BB yang dimusnahkan berasal dari 2 TKP yang berbeda.

 

"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus yang kita lakukan di mana jumlah dari narkotika yang kita musnahkan tersebut merupakan pengungkapan di dua TKP, pertama di Kecamatan Kateman, kami berhasil mengamankan 3 pelaku diatas kapal pembawa kelapa inisial MNS (26) sebagai kepala kamar mesin, WRP (24) dan NO (23) selaku ABK. Mereka baru saja pulang dari Malaysia, ketika diperiksa kami mendapatkan barang bukti shabu di kamar mesin," tuturnya.

 

"Sedangkan yang satunya lagi merupakan ungkap kasus dari Polsek Keritang yang dilimpahkan ke pada kita dengan nama tersangka ada alias YD alias Ac," sambunnya.

 

Ia menambahkan kasus Narkotika ini masih dalam tahap penyidikan. 

 

"Untuk para tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan masih perlu pengembangan-pengembangan terkait dengan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Adapun total jumlah narkotika yang dimusnahkan jika di uangkan sekitar 2 Milyar," tambahnya. 

 

Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 114 sub 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Setda Inhil, H Tantawi Djauhari, Ketua DPRD Inhil, Dr H Ferryandi, Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi, Jaksa Fungsional Kejari Inhil, Adia Pratista, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eka Purnama Putra, Ketua DPC Granat Inhil, Titin Triana dan Ketua DPD Pemuda BNN Inhil, Mahmudin.