Tim jaksa penyidik menitipkan Indra Mukhlis Adnan di Lapas Kelas IIA, Tembilahan Kamis (30/6/2022).
TEMBILAHAN - Menggunakan tongkat, Indra Mukhlis Adnan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (30/6/2022). Mantan Bupati Inhil dua periode itu, menjalankan penahanan badan selama 20 hari ke depan.
Adapun kasusnya, dia menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dugaan korupsi penyertaan modal di BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Dugaan rasuah tersebut merupakan tunggakan yang harus diselesaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, jauh sebelum masa kepemimpinan Rini Triningsih SH MHum.
Sebelum ditahan, Indra Muchlis Adnan menjalani pemeriksaan di Korps Adhyaksa Inhil pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan itu, atas status Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan, Indra Muchlis Adnan langsung dilakukan tindakan penahanan. Demikian dikatakan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH.
"Pada hari ini pukul 10.00 WIB tersangka IMA (Indra Mukhlis Adnan) memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah memberikan keterangan, selanjutnya IMA dilakukan pemeriksaan kesehatan EKG (elektrokardiogram). Hasilnya normal dan secara umum dinyatakan sehat," ucap Raharjo Kamis petang.
Tidak sampai disitu, dilanjutkan Raharjo, saat dilakukan test swab antigen, Indra Muchlis Adnan dinyatakan negatif Covid-19. Atas hal tersebut, Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih menerbitkan Surat Perintah Penahanan No:PRINT-03/1.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022. Surat itu diterbitkan pada pukul 18.00 WIB.
"Tersangka IMA dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari kedepan. Terhitung mulai hari ini hingga 19 Juli 2022," lanjutnya.
Indra Mukhlis Adnan sebelumnya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi permodalan di PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 senilai Rp4,2 miliar, pada Kamis (23/6/2022).
Namun pemeriksaan belum maksimal, dikarenakan saat itu Indra Muchlis Adnan sedang dalam kondisi sakit. Hal itu dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dokter yang didatangkan pihak Kejari Inhil.
Untuk diketahui, pengumuman penetapan tersangka, dilakukan pihak Korps Adhyaksa Inhil usai menggelar ekspos, Kamis (16/6/2022) lalu. Dari hasil ekspos tersebut, tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Inhil akhirnya menemukan siapa pelaku dalam dugaan tindak pidana rasuah itu. Penetapan tersangka, berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.
Tak hanya Indra Mukhlis, tim jaksa penyidik juga menjerat Zainul Ikhwan, Direktur PT GCM sebagai tersangka. Pasca diperiksa dan ditetapkan tersangka, Zainul Ikhwan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara itu, ditahap penyidikan, tim jaksa penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Mereka juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Alhasil, didapati ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang di PT GCM. Ini dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, Kejari Inhil mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.
Namun, dari Rp4,2 miliar itu, sebanyak Rp1,1 miliar lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan. Alhasil, itu dianggap sebagai kerugian keuangan negara.(MX7)