Pagi Ini, Peserta Ujian SKD CPNS Kabupaten Inhil Ikuti Tes

Selasa, 18 Februari 2020

Lokasi Pelaksanaan Ujian SKD CPNS, Gedung Daerah Engku Kelana

INDOVIZKA.COM - Pagi ini, ujian SKD bagi CPNS formasi 2019 Kabupaten Indragiri Hilir dilaksanakan, Selasa (18/02/2020), di Gedung Engku Kelana Tembilahan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Inhil H Fauzar menyebut bahwa sebelum pelaksanaan ujian SKD tersebut akan dilakukan pembukaan pelaksanaan Ujian oleh Bupati Inhil.

"Peserta yang mengikuti ujian pada sesi I pada hari pertama pelaksanaan ujian diwajibkan hadir lebih cepat dan mengikuti acara pembukaan Pelaksanaan Ujian SKD oleh Bupati Indragiri HIlir," Sebutnya.

Sementara itu, Yuhazmi Dartius Koordinator CAT BKN juga menghimbau kepada para peserta agar datang tepat waktu karena ada prosedur yang harus dilakukan, dan berpesan agar para peserta tidak perlu membawa peralatan yang berlebihan cukup membawa yang diperlukan atau diminta saja seperti kartu identitas/E-KTP serta Kartu Ujian.

Sebagai informasi, berikut tata tertib pelaksanaan Ujian Seleksi pengadaan CPNS dilingkungan pemkab Inhil formasi 2019.

1. Tata Tertib Peserta
a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal
ujian dimulai;
b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum ujian dimulai;
c. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
d. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa: Asli Kartu peserta ujian dan
Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau asli Surat Keterangan Kependudukan dan Catatan Sipil yang dikeluarkan disdukcapil yang masih berlaku.
e. Peserta ujian harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta ujian;
f. Peserta diwajibkan berpakaian rapi, sopan dan memakai sepatu, dengan
ketentuan sebagai berikut : Peserta laki-laki memakai kemeja putih polos tanpa corak dan celana panjang kain hitam (bukan jeans) dan memakai sepatu kulit (fantofel) warna hitam, Peserta perempuan memakai kemeja putih polos (tidak transparan) tanpa corak, rok panjang hitam dan jilbab sarung hitam polos serta memakai sepatu kulit (fantofel) warna hitam.
g. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti
ujian dan dinyatakan gugur;
h. Peserta di dalam ruangan ujian dilarang membawa Buku dan cacatan dalam bentuk apapun, Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan (gelang, cincin, kalung, bross jilbab), tali pinggang, dompet dan ballpoint/pena, Makanan dan minuman, serta Senjata api/ senjata tajam atau sejenisnya.
i. Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian, keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia, merokok dalam ruangan ujian.
j. Peserta dilarang menggunakan kumputer selain untuk aplikasi CAT.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan ruang ujian secara
tertib.

2. Sanksi
a. Pelanggar tata tertib huruf (i) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
b. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (j) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.

3. Lain-lain
Hal - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan. (Jb)