Tiga Honorer BPKAD Kepulauan Meranti Diberhentikan Sepihak, Mereka Disodorkan Surat Pengunduran Diri

Kamis, 04 Agustus 2022

Kantor Bkad Kepulauan Meranti

SELATPANJANG - Kasus Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti yang disebut memberhentikan tiga pegawai honorer secara sepihak, ramai jadi perbincangan.

Kasus ini menjadi sorotan setelah honorer bersangkutan mempertanyakan penyebab pemutusan hubungan kerja yang tidak diketahui sebabnya dan diputus secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas.

Adapun pegawai honorer yang diberhentikan merupakan tenaga administrasi perkantoran. Pemberhentian tenaga honorer itu juga tidak melalui beberapa tahapan teguran sebelumnya.

Bahkan mereka terkesan dipaksakan untuk menandatangani surat pengunduran diri yang disiapkan, seolah-olah mereka rela dan menyetujui dengan keputusan tersebut.

Mereka yang diberhentikan adalah tulang punggung keluarga yang menghidupi anak dan istri dengan gaji yang diberikan Rp 780 ribu perbulannya. Bahkan satu diantaranya baru saja mendapatkan anak yang lahir beberapa minggu lalu.

"Saya pun tidak mengerti apa yang menyebabkan kami bertiga diberhentikan secara tiba-tiba, karena memang sebelumnya kami tidak pernah diberitahukan apa masalahnya. Lagi pula kami disodorkan surat pengunduran diri, seolah-olah kami pula yang ingin berhenti," ungkap salah satu pegawai honorer yang diberhentikanyang tidak ingin identitasnya disebutkan, Rabu (3/8/2022) sore.

Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti,

Fitrianingsih, SE, M.Si yang dikonfirmasi melalui pesan tertulis lewat aplikasi WhatsApp tidak menjawab pertanyaan wartawan. Waktu itu diminta tanggapannya terkait apa penyebab tiga pegawai honorer itu diberhentikan.

Sambil menunggu mendapatkan jawaban, 3,5 jam kemudian wartawan kembali menuliskan pesan terkait kesalahan apa yang telah diperbuat ketiga pegawai honorer tersebut sehingga dibuat keputusan pemberhentian.

Lagi wanita yang akrab disapa Neng itu tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan dan hanya dilihat saja, padahal waktu itu pesan Whatsapp yang dikirim centang dua.

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara Lubis menilai pemberhentian tenaga honorer secara sepihak sangat tak masuk akal.

Hal tersebut mengingat beberapa diantara mereka yang diberhentikan tersebut telah mengabdi lama. Selain itu mereka yang diberhentikan merupakan tulang punggung yang mencari nafkah untuk keluarganya.

"Urgensinya apa sehingga mereka diberhentikan lagi, kita bersyukur banyak yang dipanggil lagi oleh OPD. Namun kita melihat masih banyak juga penerimaan diluar proses evaluasi. Terlebih lagi yang diberhentikan itu mereka yang sudah mengabdi lama. Seharusnya OPD terkait dapat memberikan solusi dan bukan malah pemberhentian secara mendadak dan tanpa alasan. Saya ingin mengingatkan juga, bahwa mereka yang diberhentikan tersebut rata-rata adalah tulang punggung buat keluarganya," kata Dedi Lubis.

Politisi Partai Hanura itu juga menyebutkan jika pemberhentian tenaga honorer itu dianggap janggal jika kepala OPD terkait tidak bisa menyatakan kesalahan apa yang diperbuat ketiga pegawai honorer tersebut.

"Harusnya ini jadi perimbangan yang matang sebelum diberhentikan. Bukan mereka tidak mau bekerja di tempat lain, tapi memang di Kepulauan Meranti ini sulit sekali mencari lapangan pekerjaan. Apalagi masyarakat kita diambang kesusahan dan ekonomi kita sedang morat marit, seharusnya bijak dalam mengambil keputusan, kita minta OPD terkait lebih jeli lagi melihat persoalan dan dampak bagi mereka yang diberhentikan. Untuk itu saya meminta agar kiranya dapat membatalkan penghentian para tenaga honorer tersebut,” pungkasnya.