PEKANBARU, – Berbagai upaya percobaan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas dan Rutan di Riau kembali dicoba oknum yang tidak bertanggungjawab. Kali ini terjadi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada Minggu (7/8) malam sekira pukul 21.50 WIB.
Penemuan bermula saat Petugas Pos Tinggi 3 mendengar ada bunyi barang terjatuh di sekitar wilayah kerjanya. Setelah mengecek langsung ke sumber bunyi tersebut, petugas menemukan adanya 2 paket bungkusan dan setelah diperiksa, petugas menduga barang tersebut berisi narkoba jenis ganja.
Petugas Pos Tinggi 3 tersebut kemudian segera melaporkan hasil temuannya kepada Komandan jaga tanpa meninggalkan pos. Setelah mendapatkan laporan dari petugas tersebut, komandan jaga langsung meluncur ke area dan mengecek kondisi dan keadaan TKP serta memeriksa kembali apakah ada barang lain yang diseludupkan. Setelah komandan jaga memastikan barang tersebut diduga ganja, komandan jaga langsung menelpon Ka. KPLP Pekanbaru untuk meminta petunjuk arahan dan tindakan lebih lanjut. Ka. KPLP lmelanjutkan laporan kepada Kepala Lapas Pekanbaru, Sapto Winarno dan kemudian diteruskan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau, Mulyadi. Pukul 22.20 WIB, Kadivpas Riau, Kalapas Pekanbaru dan Ka. KPLP mengecek lokasi temuan barang yg diduga narkotika jenis ganja tersebut.
“Kami telah melaporkan penemuan paket seberat 2 kg tersebut yang diduga narkoba jenis ganja tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi akan memeriksa CCTV yang ada di sekitar area baik milik Lapas Pekanbaru maupun milik warga sekitar. Semoga kita menemukan pelaku yang coba mengotori Lapas dan Rutan di Riau ini,” kata Jahari.
Jahari mengapresiasi kinerja jajarannya yang memiliki komitmen kuat memberantas peredaran narkoba. Dia berharap seluruh jajaran Kemenkumham Riau memiliki integritas dan profesionalitas seperti petugas Lapas Pekanbaru.
“Sudah harga mati. Kami tidak akan neko-neko dengan narkoba. Petugas yang berprestasi akan diberikan reward, tapi yang coba-coba jadi pengkhianat narkoba, bersiaplah dengan sanksi tegas berupa pidana dan pemecatan,” terangnya.