Polresta Pekanbaru Musnahkan 6,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Jumat, 12 Agustus 2022

Ilustrasi

PEKANBARU- Sebanyak 6,3 kg sabu, 49.061 pil ekstasi dan 3.144 butir pil Happy Five dimusnahkan Polresta Pekanbaru Kamis (11/8/2022). Barang haram yang dimusnahkan di belakang Mako Polresta tersebut merupakan barang bukti dari enam tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru selama satu bulan.

Pemusnahan tersebut dipimpin Waka Polresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto dan disaksikan perwakilan BNNK Pekanbaru, Kejari Pekanbaru, dan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain itu juga hadir tim dari Labfor Polda Riau untuk memastikan yang dimusnahkan pada sore itu adalah benar-benar narkotika yang dimaksudkan.

Menurut AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ryan Fajri menjelaskan, yang dimusnahkan kemarin merupakan hasil pengungkapan satu bulan pada rentang 10 Juni-20 Juli 2022. Waka Polresta ini mengaku, pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas lebih banyak peredaran narkoba di wilayah hukum Pekanbaru.

" kasus narkoba ini menunjukan peredaran narkoba di Pekanbaru masih banyak. Pengungkapan ini kerja keras kepolisian tidak pernah cukup, tapi juga butuh bantuan dari masyarakat untuk bekerjasama dengan kepolisian dalam memberikan informasi," kata Waka Polresta.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini juga dihadiri para tersangka. Mereka dikenakan Undang-Undang Narkotika Pasal 114. Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan sebelum nanti akan dilimpahkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan metode giling dengan menggunakan empat blender. Setelah narkoba hancur menjadi cairan kental, kemudian dimasukkan ke dalam wadah besar berisi air. Seluruh narkoba yang sudah hancur lalu diaduk lagi menggunakan air. Setelah itu cairan dibuang di tempat aman dan jauh dari jangkauan masyarakat.