BATAM, INDOVIZKA.COM- Sejak 10 tahun yang lalu hingga kini, pengurus bersama anggota Lembaga Adat Kesultanan Riau-Lingga (LAKRL) terus berupaya menggali sejarah dengan mengumpulkan data-data, silsilah yang terkait dengan sejarah Kesultanan Riau-Lingga, Pulau Batam.
Selain itu, untuk mengenal dan menggali sejarah Riau-Lingga, pengurus LAKRL juga mengadakan sosialisasi kepada masyarakat hukum adat Riau-Lingga diberbagai tempat dan pelosok desa.
Terutama masyarakat adat suku laut di Kepulauan Riau, sesuai dengan visi misi LAKRL menyelamatkan dan melestarikan aset-aset kesultanan merupakan kewajiban bersama.
Riau-Lingga merupakan tanah adat, laut adat, cagar budaya dan perlindungan hukum, masyarakat adat seperti, suku laut, dan nelayan itu sendiri.
"Dengan mempertahankan adat tanah melayu, sehingga kedepannya bisa terwujud kenyamanan dan kesejahteraan demi masa depan anak cucu kita," harap Datuk Ubay Ketua LAKRL Batam, (8/12/2022).
Pada kesempatan ini, tambah Datuk Ubay, pihaknya sedang mengupayakan agar pihak pemerintah bersama-sama mengangkat usulan tentang Perda tanah adat ulayat kesultanan Riau-Lingga, terutama di Pulau Batam.
"Banyak terjadi pengrusakan lingkungan alam sekitar, penyemperotan lahan, tumpang tindih sertifikat tanah juga menjadi masalah. Kejadian ini sudah berlangsung terus menerus, tanpa ada solusi dari pemerintah," keluhnya. (Andre)