Ilustrasi
INDOVIZKA.COM - Setelah sempat menjadi buron, eks anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) DZ akhirnya menyerahkan diri, Senin (16/1/2024).
Sebelumnya, DZ sudah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebagai tersangka dugaan korupsi dana kasbon APBD Inhu tahun 2005-2008 senilai Rp116 miliar.
Menurut Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari mantan Bupati Inhu, HR Raja Thamsir Rachman. Kasus ini merupakan pengembangan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tersangka DZ turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan Korupsi APBD Kabupaten Inhu Tahun 2005-2008," ujar Bambang Heripurwanto, Senin (16/1).
Dari hasil penyidikan, DZ selaku kontraktor dalam perkara ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp850 juta. Uang tersebut diketahui, digunakannya untuk kebutuhan pribadinya.
"Dana kas bon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, dan digunakan untuk kebutuhan pribadi," ungkap Bambang.
Sebelumnya DZ ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi APBD Kabupaten Inhu Tahun 2005-2008 pada Desember 2022 lalu. Namun, tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Riau. Guna mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, Penyidik Kejati Riau melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka DZ di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, tersangka inisial DZ disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Dan, yang telah ditambah atau diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.**