Diduga Korupsi 1,1 Miliar, Mantan Kepala BRK Duri Ditangkap

Senin, 23 Januari 2023

Foto ilustrasi. Sumber (google)

INDOVIZKA.COM - Mantan Kepala Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Syariah Duri, berinisial END (56) ditangkap Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (19/1/2023).

END ditangkap terlambat dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan. Pembiayaan itu diduga tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya, saat ia menjabat sebagai pimpinan. Atas kejadian yang tidak sesuai dengan ketentuan (SOP), mengakibat PT Bank Riau Kepri (BRK) mengalami kerugian Rp 1.103.660.905,27.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan saat ini tersangka END (56) sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.Tersangka END ditangkap, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Dimana penangkapan dipimpin Kasubdit II Ditreskrimsus, Kompol Teddy Ardian di rumah tersangka di Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta.

Aksi tersebut dilakukannya pada periode Mei hingga Agustus 2013 lalu. END merupakan salah satu mantan karyawan BRK. Tersangka diduga melakukan dugaan korupsi perbankan di Bank RK Cabang Pembantu Syariah Duri Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bengkalis.

"Kejadiannya periode bulan Mei 2013 sampai bulan Agustus tahun 2013. Dimana modus tersangka saat bertugas sebagai Pemimpin BRK Cabang Pembantu Syariah Duri memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan," ujar Sunarto, Minggu (22/1/2023).

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.