Screenshot video di instagram. (Net)
INDOVIZKA.COM - Konflik Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia belakangan kerap menjadi sorotan. Seperti yang sempat rampai antara pekerja China dengan Indonesia di PT GNI (Gunbuster Nickel Industry) yang menyebabkan kerusuhan dan jatuhnya korban jiwa.
Konflik tersebut diakibatkan dari adanya desakan aksi mogok kerja untuk meminta beberapa tuntutan, seperti ketimpangan upah hingga penerapan aspek K3 di perusahaan yang dinilai pekerja kurang optimal.
Selanjutnya yang terbaru adalah konflik adu mulut antara petinggi perusahaan yang berkebangsaan India dengan pekerja perempuan asal Indonesia di PT SAI Apparel Idustries di Grobogan, Jawa Tengah.
Konflik tersebut diakibatkan karena pekerja perempuan itu tidak terima dengan ulah petinggi perusahaan asal India tersebut.
Hal itu membuat keduanya adu mulut, hingga terungkap bahwa si pekerja sebetulnya kerap bekerja lembur, namun tidak pernah mendapat bayaran sesuai dengan janji kontrak di awal.
Melihat hal tersebut, Direktur Jendral Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang meminta perusahaan untuk mengedepankan dialog sosial jika terjadi konflik antar tenaga kerja yang berbeda kebangsaan.
"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," ujar Haiyani dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, 4 Januari 2023.
Pada kasus di PT SAI Apparel Idustries, Kemnaker menemukan bahwa dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.
"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," sambungnya.
Menurut Haiyani saat ini pihak TKA India itu sudah meminta maaf kepada korban atas perbuatannya.
"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," pungkasnya.