Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). (Tribunnews.com)
INDOVIZKA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mencabut status tersangka yang ditetapkan penyidik terhadap Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yang tewas ditabrak pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Dikutip dari Tempo.co.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim pencari fakta yang dibentuk untuk mengungkap kasus tabrakan yang melibatkan pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono telah menemukan beberapa fakta baru.
"Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur tentang penyidikan tindak pidana terhadap penetapan status tersangka," ungkap Trunoyudo saat konferensi pers di Ice BSD, Tangsel, Senin (6/2/2023).
Dituturkan Trunoyudo, Polda Metro Jaya meminta maaf atas adanya kesalahan tersebut. Namun dirinya memastikan dalam hal ini Polri akan bekerja secara profesional dan transparan.
"Untuk itu kami PMJ (Polda Metro Jaya) menyampaikan permohonan maaf terhadap ketidaksesuaian. Langkah yang harus kita ambil adalah menggelar rekonstruksi khusus," sebutnya.
Atas adanya kesalahan tersebut, kata dia, pihak Polda Metro Jaya memastikan akan mencabut status tersangka terhadap almarhum Hasya.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat pencabutan status tersangka," jelasnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya akan melakukan beberapa upaya dan mengikuti aturan yang berlaku.
"Kemudian rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki inplementasi dilapangan dan kami berkomitmen tetap profesional," sambungnya.
Hasya Athallah Saputra tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Oktober tahun lalu di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia terjatuh saat mengendarai motor lalu tertabrak Mitsubishi Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi.
Polisi menetapkan Hasya yang sudah wafat sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Polisi lalu menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada 17 Januari 2023
Sebelumnya, Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka kepada Hasya Athallah dilakukan secara formil. Polda Metro Jaya akan meminta saran dan kajian dari para pakar hukum untuk membahas pencabutan status tersebut. Tujuannya untuk mengetahui apakah bisa dilakukan melalui mekanisme di luar dari peradilan.
Polda Metro Jaya telah membentuk tim konsultasi dan asistensi untuk mengusut kasus ini. Kepolisian juga menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.
Dalam rekonstruksi ulang ditampilkan adegan saat Hasya Athallah jatuh diduga untuk menghindari sepeda motor lain yang berbelok ke kanan. Di saat bersamaan Mitsubishi Pajero yang ditumpangi Eko melintas dan menabraknya.
Eko tidak mengantarkan Hasya Athallah ke rumah sakit dengan kendaraannya. Namun, ia menelepon ambulans yang datang 30 menit kemudian.