Terpidana Sunardi saat tiba di Pekanbaru, dan selanjutnya dibawa ke Rengat, Inhu, pekan kemarin
INDOVIZKA.COM- Pihak Kejaksaan telah mengeksekusi Sunardi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat. Di sana, dia dimungkinkan menjalani hukuman selama 20 tahun penjara atas dua kasus korupsi yang menjeratnya.
Sunardi merupakan pesakitan dua kasus korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp3 miliar. Dia merupakan mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Dalam kapasitasnya itu, yang bersangkutan pernah mengajukan kredit yang fiktif di dua bank. Yakni, BRI Unit Batang Cenaku pada tahun 2008 dan BNI46 Rengat pada tahun 2011.
Atas perbuatannya itu, Sunardi terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Saat perkara diusut, Sunardi memilih kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia pun disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadirannya di ruang sidang. Dari dua perkara itu, Sunardi divonis 20 tahun penjara. Hukuman itu dihitung dari vonis pidana badan, denda dan uang pengganti kerugian negara.
Sunardi akhirnya berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (22/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat diringkus, dia bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
Dia selanjutnya dijemput Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan tiba di Kota Pekanbaru melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (Suska) II, Jumat (24/2) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.
Di Pekanbaru, rombongan disambut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Bambang Heripurwanto, Kasi A, Edy Monang Samosir, dan Kasi E, M Rasyid, dan staf pada Bidang Intelijen Kejati Riau.
Terpidana tersebut kemudian diserahkan ke Jaksa Eksekusi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan terpidana atas nama Sunardi ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Sunardi merupakan terpidana kredit fiktif yang dicairkan kepada KUD Rahayu Makmur," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto di Bandara SSK II Pekanbaru.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Romiyasi menambahkan, pencarian terhadap Sunardi telah dilakukan sejak bertahun-tahun yang lalu. Sunardi, kata Kajari, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Ada dua perkara (yang menjerat Sunardi)," ujar Romiyasi didampingi Kasi Pidsus Kejari Inhu Eliksander. Dua nama itu turut menjemput Sunardi usai diamankan di Tim Tabur Kejagung RI.
Perkara itu adalah kredit fiktif yang dikucurkan untuk KUD Rahayu Makmur oleh dua bank milik pemerintah. Yaitu, BRI Unit Batang Cenaku.
Untuk perkara yang pertama, Sunardi dihukum 7 tahun penjara, denda sebanyak Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp835.684.493 subsidair 3,5 tahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim pada 9 Maret 2017 lalu.
Yang kedua, dicairkan oleh BNI46 Rengat. "Perkara kedua, dia divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp2.805.834.614 subsidair 4 tahun penjara," sebut Kajari.
Dari dua perkara itu, Sunardi dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Semua telah inkrah," sambungnya menegaskan.
Pihaknya kata Kajari, langsung membawa Sunardi ke Rengat, Inhu. Sunardi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman di sana. "Langsung kita eksekusi ke Rutan (Kelas IIB) Rengat," pungkas Kajari Inhu Romiyasi.