Pasangan suami istri, Joko Selamat dan Ika Mulyani, terduga pelaku penipuan dan penggelapan ditangkap Polres Meranti. (Cakaplah)
INDOVIZKA.COM - Polisi di Kepulauan Meranti berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) Joko Selamat dan Ika Mulyani, terduga pelaku penipuan dan penggelapan. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,119 miliar.
Korban penipuan dan penggelapan adalah Sariman warga Mekar Baru Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti. Pasutri ini kenal dekat dengan korban, karena selain hidup bertetangga, Joko juga merupakan anak adopsi dari salah seorang famili jauh keluarga Sariman.
Terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan ini setelah salah seorang anak korban, Susanto curiga keluarganya telah menjadi korban penipuan. Santo mengetahui menjadi korban penipuan pada tanggal 8 Desember 2022. Sehari setelahnya, tepat tanggal 9 Desember 2022, dia melaporkannya ke polisi.
Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH dan Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny Siregar saat konferensi pers, Kamis (30/3/2023).
"Waktu itu, tanggal 9 Desember 2022 korban (Susanto, red) membuat laporan. Terlapornya Joko Selamat dan Ika Mulyani, merupakan pasangan suami istri," kata AKBP Andi Yul.
Dijelaskan Andi Yul, awal mulanya pasutri asal Mekar Baru Rangsang Barat ini meminjam uang sebesar Rp 70 juta ke orang tua Susanto, untuk membangun rumah. Uang itu dijanjikan akan dikembalikan setelah rumah selesai dibangun. Namun, uang tersebut tidak dikembalikan setelah pembangunan selesai.
Bukannya mengembalikan uang yang dipinjam, Ika malah melancarkan aksi kejahatan lainnya ke keluarga Santo. Ika menelepon orang tua (perempuan) Santo dan mengaku sebagai pegawai bank yang akan memberikan hadiah. Syaratnya, uang di rekening harus terlebih dahulu dikosongkan. Orang tua Santo pergi bersama Ika untuk menarik semua uang di dalam tabungan. Dari aksinya ini, Ika berhasil memindahkan uang dari rekening korban ke rekening pribadinya sebesar Rp 64 juta.
Aksi penipuan terus berlanjut. Kini giliran Joko Selamat melancarkan aksinya. Joko meminjam uang kepada orang tua Santo dengan alasan untuk biaya berobat sebesar Rp 70 juta.
Entah ilmu apa yang dipakai Ika Mulyani, dia berhasil merayu ibu Santo untuk menyerahkan perhiasan emas seberat 500 gram. Ika menjanjikan akan menyimpan emas tersebut ke save box salah satu bank. Anehnya, ibu Santo menuruti saja apa yang diminta Ika.
Emas itu ujung-ujungnya dijual Ika melalui forum jual beli (Fjb Selatpanjang) di medsos. Hasil penjualannya, tidak disetorkan ke ibu Santo.
"Hanya 20 gram yang disimpan ke Pegadaian. Sisanya dijual di Fjb Selatpanjang," beber Kapolres Andi Yul.
Dari beberapa kali melancarkan aksinya ini, keluarga Susanto menderita kerugian sebesar Rp 900 juta.
Selain menipu keluarga Susanto, pasutri yang memiliki dua anak ini juga menipu M Kamil. Waktu itu pasutri ini mengaku memiliki kebun sawit di Tanjungbuton Siak dan akan dijual seharga Rp 200 juta. Karena tertarik, M Kamil menyerahkan uang DP sebesar Rp 100 juta. Setelah dapat uang tersebut, pasutri ini pun menghilang.
4 orang korban lainnya, Maharani, Salbiah, Istiqomah dan Nursiati ditipu Ika dengan modus investasi berbunga 10 persen. Dari sini, Mahari mengalami kerugian Rp 22 juta, Salbiah Rp 55 juta, Istiqomah Rp 30 juta dan Nursiati Rp 17 juta. Total kerugian yang diderita korban, mencapai Rp 1,119 miliar.
Ditangkap di Kalimantan Barat
Kata Kapolres Andi Yul, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan penyidikan. Polisi sempat mencari tersangka, mengirimkan surat panggilan dan akhirnya mengeluarkan surat penangkapan karena yang bersangkutan diketahui telah kabur dari Kepulauan Meranti.
Diketahui, pasutri terduga pelaku penipuan telah kabur ke Pangandaran Jawa Barat. Penyidik dan Jatanras Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran.
Sesampainya di Pangandaran, dibantu personil kepolisian setempat, penyidik tak menemui yang dicari. Kedua tersangka diketahui telah kabur ke Kabupaten Kalimantan Barat.
"Ternyata, dari Pangandaran tersangka pindah tempat ke Kabupaten Kalimantan Barat. Mereka bekerja di salah satu perusahaan sawit. Penyidik langsung ke sana dan melakukan penangkapan, dibantu personil Polda Kalimantan Barat," ujar Kapolres Andi Yul.
Ika Mulyani ketika ditanya mengaku kejahatan yang dilancarkan terinspirasi dari sinetron di televisi. Hasil kejahatan, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli peralatan rumah seperti mesin rumput dan televisi.
"Kebanyakan nonton sinetron," kata Ika.
Atas kejahatan yang telah dilancarkan, pasutri ini dijerat dengan pasal 372 KUHP dan terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.