
Konfrensi Pers KPK Perihal OTT di Meranti Riau/F: Tangkapan Layar YouTube KPK
INDOVIZKA. COM- Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita uang Rp. 1,7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Kamis (06/04/23) malam.
Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers, pada Jumat (7/4/2023). Alex mengatakan, selain mengamankan barang bukti berupa uang, pihak juga mengamankan 28 orang di empat wilayah yang berbeda, yaitu di Kepulauan Meranti, Siak, Pekanbaru, dan Jakarta.
Dari kegiatan OTT ini tim KPK mengamankan 28 orang pada Kamis 6 April sekitar jam 09.00 malam di 4 lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Siak, kemudian di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, dan di Jakarta," ucap Alexander Marwata.
Dijelaskan Alex, kegiatan OTT Tim Satgas KPK di Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dugaan korupsi pemotongan anggaran, dugaan penerimaan fee dari jasa travel umroh dan dugaan pemberian suap pemeriksaan keuangan 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti.
"Ada peristiwa pidana, orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka juga upaya paksa penahanan," jelas Alex.
Alex menyebut beberapa pihak yang diamankan seperti Adil dan beberapa pejabat Pemkab Kabupaten Kepulauan Meranti.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka, sebagai berikut; MA selaku Bupati Kepulauan Meranti, FN selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan MFA merupakan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023.
"MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," demikian diterangkan Ali.
Dalam kasus ini, Adil diduga sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Adil juga diduga sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Fitria Ningsih sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, M Fahmi Aressa diduga sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini sejumlah ruangan milik Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti masih disegel pihak KPK untuk kepentingan penyidikan. (*1)