Diduga Palsukan Surat Tanah, Bacalon Walikota Dumai Ditangkap

Jumat, 20 Maret 2020

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira.

DUMAI - Diduga melakukan pemalsuan surat tanah, Bakal Calon Walikota Dumai inisial HA ditangkap dan telah ditahan di Rutan Kota Dumai.

Penahan dilakukan setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian. Kemudian berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan tersangka berinisial HA diserahkan kepada pihak kejaksaan negeri Kota Dumai, Rabu (18/3/2020) kemarin.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Dumai sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penyerahan berkas perkara dugaan pemalsuan tersebut.

"Benar kita sudah menyerahkan tersangka HA dengan keterlibatan perkara pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen setelah berkasnya dinyatakan lengkap," kata  Kapolres Kamis (19/3/2020).

Informasi yang berhasil dirangkum, perkara tersebut sudah 2 tahun dalam proses pemeriksaan kepolisian.

HA diduga memalsukan surat tanah yang menyeret salah satu perusahaan BUMN yang beroperasi di Kota Dumai.

Tersangka juga sempat beberapa kali dipanggil pihak kepolisian untuk proses pemeriksaan namun tidak datang hingga akhirnya diamankan di salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Tersangka diketahui sempat mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Walikota Dumai bahkan tersangka sudah sempat mendaftarkan dirinya ke sejumlah partai politik untuk mendapatkan dukungan. 

Tersangka dikabarkan pernah menjadi Lurah di Kota Dumai, dan saat ini terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis.