
Penyerahan NIKD dan NIPD kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-kecamatan Pelanggiran, Rabu (26/07/2023). (prokopim)
INDOVIZKA.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) adalah Kabupaten Pertama di Riau yang menjalankan arahan pemerintah pusat terkait kepastian hukum kepemilikan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati HM Wardan saat menyerahkan NIKD dan NIPD kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-kecamatan Pelanggiran, Rabu (26/07/2023).
"Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai salah satu dasar tertib administrasi kepegawaian perangkat Desa, NIKD dan NIPD ini sebagai acuan, mengingat jabatan perangkat Desa di beberapa wilayah merupakan jabatan yang rawan pemecatan. Seperti diketahui, banyak Desa yang Kepala Desanya dengan mudah merotasi, bahkan memecat perangkat Desa usai pemilihan Kepala Desa,” ucap Bupati.
"Pemberhentian itu harus berdasar. Siapa pun bisa saja diberhentikan tidak hanya PPDI, tapi prosedurnya harus baku, tahapannya jelas, pelanggarannya juga harus jelas, atas dasar itu baru boleh diberhentikan," tambahnya.
Untuk di ketahui penyerahan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Se- Kecamatan Pelangiran ini merupakan Kecamatan ke 2 setelah kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) di Kabupaten Inhil dan yang pertama di Provinsi Riau yang di laksanakan penyerahan NIKD dan NIPD.