Kejari Pelalawan menerapkan restorative justice menghentikan perkara pidana penganiayaan.(haloriau)
INDOVIZKA.COM - Kajari Pelalawan Mohammad Nasir SH MH didampingi Kasi Tipidum Kejari Pelalawan Niky Junismero SH MH, Kasi Intel Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH MH, Kasi Tipidsus Kejari Pelalawan Dhipo Akhmadsyah Sembiring SH dan Daniel Sitorus SH selaku JPU telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Rumah Restorative Justice Seiya Sekata Kejari Pelalawan, Jumat (28/7/2023).
Menurut Kasi Intel Kejari Pelalawan, Misael Asarya Tambunan SH MH, penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dilakukan terhadap terdakwa atas nama Supardi alias Bang Yun Bin Mansur, Jimmy Rohim alias Jimmy Bin Supardi dan Rio Parmana alias Rio Bin Supardi dalam perkara pidana Penganiayaan.
Sambung Misael, penyelesaian perkara sesuai dengan Peraturan Kejari Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran yang hakiki, dimana dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Dijelaskan Misael, penganiayaan yang dilakukan terdakwa I Supardi, terdakwa II Jimmy Rohim dan terdakwa III Rio Parmana terjadi pada tanggal 7 Juni 2023 sekira pukul 17.50 WIB bertempat di halaman rumah para terdakwa dan saksi korban Efendi alias Fendi di Jalan Akasia Ujung, Gang Ramin, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Dimana peristiwa tersebut berawal dari tumpahan tanki air milik saksi korban Efendi yang membuat pekarangan rumah terdakwa Supardi tergenang air, kemudian terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa Supardi dengan Efendi yang saat itu langsung memukul Efendi dengan menggunakan tangan hingga mengenai badan yang dilanjutkan dorongan oleh terdakwa II Jimmy sehingga mengakibatkan korban Effendi terjatuh ke tanah.
Setelah itu, datang saksi Saparudin memisahkan antara saksi sorban Efendi dengan terdakwa I Supardi, kemudian tidak berselang waktu lama datang terdakwa III Rio Permana langsung marah-marah langsung memukul dengan menggunakan tangan hingga mengenai rusuk kiri saksi korban Efendi sebanyak satu kali.
Selanjutnya terdakwa II Jimmy terpancing kembali emosinya, kemudian memukul mulut saksi korban dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak satu kali sehingga membuat Efendi mengalami luka.
"Visum et repertum nomor 445/RS/MR-VER/2023/89 yang dikeluarkan oleh RSUD selasih yang ditandatangani dr atya nasmah tanggal 7 juni 2023 pada pokoknya menerangkan pemeriksaan terhadap efendi ditemukan pada bibir atas bagian dalam," kata Misael.
"Sisi kanan satu sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka lecet nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan pada bibir atas bagian dalam tepat di garis pertengahan depan tampak luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter," ujarnya.
Lanjut Misael, pertimbangan dalam penghentian perkara di atas dikarenakan telah dicapai kesepakatan perdamaian antara para terdakwa dengan korban, para terdakwa telah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban, para terdakwa dan korban sepakat untuk berdamai dengan saling bermaaf-maafan dan bersalaman dihadapan fasilitator di Rumah Restoratif Justice dan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan PERJA No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.