PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Tanggapan PGRI Riau

Sabtu, 29 Juli 2023

Ilustrasi PPPK terima gaji istimewa dan kenaikan gaji berkala (foto/int)

INDOVIZKA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPAN-RB) memberikan kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Menurut Wakil Ketua PGRI Riau, Eko Wibowo regulasi tersebut sudah tepat. Bisa berdampak positif, sebab PPPK bisa lebih fokus kerja ketimbang cari sampingan.

"Kami sangat mendukung kebijakan Menpan RB dalam hal kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa terhadap PPPK. Biar kami fokus bekerja dengan baik dan tidak mencari sampingan lainnya," kata Eko Wibowo yang akrab disapa Ekowi, Sabtu (29/7/2023).

Apalagi dalam dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, PPPK bisa menjabat Kepsek. Kemudian ada PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

Serta PPPK dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Tertentu. Berbeda dengan PNS yang harus memulai dari bawah, PPPK bisa langsung memulai karir di inatansi sebagai JPT.

"Juga ASN PPPK bisa berkarir seperti PNS baik fungsional dan struktural. Karena pendidikan PPPK juga ada yang S2. Membuka peluang bagi ASN PPPK bisa menjabat baik Kepsek, Kabid, dan Kadis," ujar Ketua Ketua Forum Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Riau itu.

Seperti yang ramai diberitakan, MenPAN-RB, Azwar Anas menyebut, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. Serta bagi PPPK yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Menteri Anas menyebut, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila para pegawai itu sudah sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut, yakni telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik, sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa. PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai aturan.