Eks Kepala Puskesmas KKH I Dieksekusi ke Lapas Bangkinang.(cakaplah)
INDOVIZKA.COM - Kepala Puskesmas (Kapus) Kampar kiri Hulu (KKH) I, Citra Dewi, dan Bendahara, Deffi Amelia, diekseskui jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.
Upaya hukum itu dilakukan karena keduanya sudah berstatus terpidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2016-2018.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Citra Dewi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidar 2 bulan kurungan badan pada persidangan, Kamis (24/8/2023). Citra Dewi juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.616.757.000 atau diganti penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Sementara Deffi Amelia, divonis majelis hakim yang diketuai Yuli Arhta Pujyotama, dengan pidana 20 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ia dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp76 juta subsidair 8 bulan penjara.
Hakim menyatakan Citra Dewi dan Deffi Amelia bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas hukuman itu, keduanya tidak mengajukan banding setelah tujuh hari menyatakan pikir-pikir. Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari kedua tersangka, otomatis perkara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Benar, (perkara) sudah inkrah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Sapta Putra saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Marthalius, Selasa (12/9/2023).
Marthalius mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi badan terhadap dua wanita yang saat ini menyandang status terpidana tersebut. Proses eksekusi dilakukan di Lapas Bangkinang pada Senin (11/9/2023) kemarin. "Eksekusi dilakukan di Lapas Bangkinang pada Senin kemarin," sebut Martha.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2016, 2017 dan 2018. Berawal ketika itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar menerima Dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan.
Dana ini dianggarkan pada APBD di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebesar Rp2.824.190.000 dan realisasi sebesar Rp2.794.420.000. Anggaran ini digunakan untuk Biaya perjalanan dinas bagi tenaga kesehatan Kabupaten/Kota/Puskesmas dan jaringannya termasuk untuk kader/lintas sektoral/tenaga penugasan kesehatan, baik dalam maupun luar wilayah.
Kemudian, untuk pembelian barang pakai habis untuk mendukung pelayanan promotif dan preventif antara lain penggandaan media, reagen, rapid tes/tes cepat. Selanjutnya, untuk penyelenggaraan rapat-rapat, pertemuan konsinyasi, pembelian alat tulis kantor, penggandaan. Lalu, untuk honorarium untuk pengelola keuangan (Dinas Kesehatan dan Puskesmas), serta Tim Teknis (Dinas Kesehatan).
Namun kenyataannya, dana BOK yang dikelola kedua terdakwa di Puskesmas KKH I terjadi penyelewengan. Dimana bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan. Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas KKH 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggungjawaban palsu.
Keduanya juga memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu. Selain itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan penerima BOK. Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.842.845.000. Uang itu digunakan kedua terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.