Ri (35), tersangka yang tega menyuguhkan racun kepada anak tirinya Bi, saat diamankan di Mapolsek Pujud. Di samping saat korban tergeletak di lantai rumah ayah kandungnya setelah meminum botol kemasan yang dicampur racun tikus sang ibu tiri. (Foto: Klikmx
ROHIL, INDOVIZKA.COM- Malang benar nasib bocah berusia 11 tahun inisial Bi ini. Maksud hati ingin melepaskan rindu, bocah malang itu berupaya mendatangi rumah ayah kandungnya di daerah Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau
Tapi nahas (naas), pada Ahad (5/5/2024) lalu sekitar pukul 12.30 WIB, korban yang disambut oleh ibu tirinya inisial Ri (35), lalu disuguhkan minuman kopi susu kemasan botol yang telah dicampur dengan racun tikus.
Dari video yang dilihat Klikmx.com, terlihat korban menggunakan baju kaos merah tampak tergeletak sambil guling-guling di teras lantai depan rumah ayahnya itu.
Di dekatnya, terlihat beberapa bercak cairan kemasan yang dimuntahkan korban. Tindakan Ri (pelaku) yang merupakan ibu tiri korban ini akhirnya diketahui pihak keluarga, setelah Ma (45) paman korban ditelepon istrinya dan memberitahukan bahwa korban mengalami kejang-kejang dan guling-guling di lantai depan rumah ayahnya.
Mendengar kabar tersebut, Ma langsung mendatangi lokasi dan langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Kabupaten Rohil, untuk diberikan pertolongan pertama.
Singkat cerita, sang paman lalu bertanya kepada istrinya, apa yang menyebabkan korban muntah-muntah dan guling-guling di lantai. Lalu dijawabnya hal itu terjadi setelah meminum air kemasan botol yang diberikan ibu tirinya.
Selanjutnya, pihak keluarga menanyakan secara langsung kepada pelaku. Tanpa merasa berdosa, ibu tirinya pun mengakui kalau ia telah mencampur racun tikus ke dalam kopi susu kemasan botol yang dibelinya.
Tidak terima perbuatan sang ibu tiri, pihak keluarga korban memboyong pelaku ke Polsek Pujud.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, setelah dilaporkan pihak keluarga terduga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengamankan tersangka, aparat Polsek Pujud juga turut mengamankan botol kopi kemasan yang telah dicampur racun tikus.
“Saat ini Polsek Pujud sedang mendalami motif tersangka mencampurkan racun tikus ke dalam kopi kemasan yang diberikan kepada anak tirinya,” kata Adrian kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Kamis (9/5/2024).
Korban, kata Adrian, tinggal di rumah pamannya dan memang sengaja datang ke rumah bapaknya.
“Pihak keluarga mengatakan korban sengaja datang ke rumah bapaknya karena rindu,” terang Adrian.
Saat diinterogasi aparat Kepolisian, tersangka mengaku kesal dengan bapak korban. Sehingga melampiaskannya kepada korban.
“Bapaknya marah tidak jelas, sehingga saya lampiaskan kepada anaknya,” aku pelaku kepada polisi.
''Pelaku ditangkap pada Rabu (8/5/2024) oleh personel Polsek Pujud. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana,'' pungkas Kapolres