INDOVIZKA.COM - Berbekal informasi dari masyarakat, Polsek Tembilahan Hulu berhasil meringkus seorang pria berinisial T alias A (32) yang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
T diamankan di rumahnya di Jalan Harapan, Gang Sajadah, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil - Riau, Sabtu (27/07/2024).
Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricky Marzuki SH menjelaskan pada hari Sabtu 27 Juli 2024 sekira Pukul 20.00WIB, Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tercantum sering dijadikan lokasi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu.
Dari informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, Aiptu Nefli Indra melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tembilahan Hulu, dan kemudian Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dan Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan atas informasi yang diterima.
"Di hari yang sama, sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu mendapati seorang laki-laki berinisial T berada di dalam rumah tepatnya di dapur rumah," ucap AKP Ricky Marzuki.
Saat dilakukan penangkapan, ditemui barang bukti yang hendak dibuang oleh tersangka melalui jendela belakang rumah.
"Tersangka sempat ingin membuang barang bukti, namun barang bukti langsung diamankan anggota Opsnal Polsek Tembilahan Hulu dan kemudian tersangka mengakui bahwa benar akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu," terang Kapolsek.
Dari pengungkapan itu, turut diamankan barang bukti 4 (Empat) bungkus plastik klep bening yang berisikan shabu paket kecil, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A3s play Warna Ungu, Uang Tunai Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 10 lembar dan 2 (dua) plastik klep.
"Dan dari hasil tes urine, Tersangka T Positif (+) Amphetamin dan Methamphetamine," tutup AKP Ricky.
Berdasarkan keterangan Kepolisian, diketahui Pelaku berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan/atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu-sabu.