
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali meringkus dua tersangka peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Hukum Polres Pelalawan. Sabtu(19/4/2025), ungkap Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH. Kedua tersangka ditangkap di Wilayah Kecamatan Kerumutan saat berada di pinggir jalan.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan pengungkapan tindak pidana peredaran Narkotika jenis Sabu ini berkat adanya laporan dari masyarakat. Informasi yang diterima tim opsnal bahwa pada hari Kamis 27 April 2025 dipinggir jalan Desa Beringin Makmur SP3 Jalur 3 akan ada transaksi Narkoba.
Tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, pada saat sekiranya jam 23.00 tim melihat dia orang dan cocok dengan informasi yang didapat. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama DP(31). Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu,dan saat interogasi, tersangka DP mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari temannya yang bernama MH(34).
Berdasarkan informasi dari DP, kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MD. Tersangka kedua diamankan pada saat berada dirumahnya di Desa Pematang Tinggi Kecamatan Kerumutan. Terhadap tersangka dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa berupa 1 buah toples,yang berisikan 1 unit timbangan digital warna hitam silver dan 1 buah sendok sabu.
MD mengakui mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari RZ(DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.Jelas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH.