
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pengedar Narkoba yang hendak transaksi dipinggir Jalan. Jumat (29/9/2025), ungkap Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, barang bukti sebanyak 9 paket sabu siap edar, dengan berat 8,54 gram diamankan tim Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menyampaikan pada hari Selasa 26 Agustus 2025,tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi melakukan penyelidik. Tepatnya di wilayah perumahan Gran Sirih Dusun Simundam Kecamatan Bandar Petalangan.
Berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, beserta ciri ciri pelaku, tim melihat seorang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir Jalan. Diduga pelaku sedang menunggu pasien untuk melakukan transaksi narkoba.
Tanpa harus membuang waktu, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus kecil paket sabu. Tersangka mengaku bernama inisial TN(38).
Selanjutnya, tersangka mengaku masih menyimpan Narkoba jenis Sabu dirumahnya.Tim langsung menuju rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bal plastik bening klip merah dan 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam dan silver.
Dari hasil introgasi, tersangka memperoleh sabu itu dari seseorang yang berinisial RS (dalam lidik).Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.