
pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan.
INDOVIZKA.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, Selasa (16/12/2025), di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juni hingga November 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.
“Barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 pcs sparepart handphone, 30 pcs screenguard, serta 3 pack sparepart handphone lainnya,” ucap Setiawan.
Setiawan juga mengatakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini mencapai Rp1.612.658.340 di bidang cukai serta Rp1.494.570.000 di bidang Kepabeanan.
“Jumlah tersebut mencerminkan masih rawannya wilayah pesisir timur Sumatera dan perairan Indragiri terhadap upaya penyelundupan barang kena cukai dan barang impor ilegal,” ujarnya.
Terkait penindakan handphone dan aksesoris, Setiawan mengungkapkan kronologinya bermula pada 14 Agustus 2025. Saat itu, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tembilahan menerima informasi intelijen mengenai pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Barang-barang tersebut dibawa menggunakan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang–Tembilahan dengan sarana angkut SB Terubuk Express. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan di perairan Sungai Perak, Kabupaten Indragiri Hilir, dan menemukan 7 koper, 6 tas ransel, serta 5 karton berisi handphone dan aksesoris.
Setiawan menegaskan bahwa pemusnahan BMMN merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban arus barang serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Tindakan ini kami lakukan untuk memastikan barang-barang yang melanggar ketentuan tidak kembali beredar di pasaran. Peredaran barang ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai Tembilahan untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Kami berharap dukungan dan partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi agar pengawasan di lapangan semakin optimal,” tambahnya.