
Kadis DLH Pelalawan Eko Novitra
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan menyampaikan klarifikasi resmi terkait peristiwa kematian ikan di Sungai Kampar yang dilaporkan masyarakat pada 14 November 2025. Klarifikasi ini disampaikan Kepala Dinas Eko Novitra,setelah tim DLH melakukan verifikasi lapangan dan pengujian kualitas air di wilayah Desa Sering dan Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan.
Verifikasi dilakukan oleh Petugas Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLHD) dengan menyusuri aliran Sungai Kampar. Saat pemeriksaan berlangsung, kondisi sungai dilaporkan dalam keadaan surut di bawah normal, sehingga alat pemantauan kualitas air otomatis (ONLIMO) milik Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH tidak dapat beroperasi secara optimal.
DLH Pelalawan kemudian melakukan pengambilan sampel dan uji kualitas air di sejumlah titik strategis di sepanjang Sungai Kampar dan kanal perusahaan. Hasil pengujian menunjukkan adanya beberapa parameter yang melebihi baku mutu air kelas II sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Beberapa titik yang diuji meliputi outfall kanal PT Adel P&I, Sungai Seingkulim, Sungai Kampar bagian hulu dan hilir, serta outfall PT APR dan PT RAPP. Parameter yang terdeteksi melebihi baku mutu antara lain Total Suspended Solid (TSS), Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Dissolved Oxygen (DO), Amoniak, dan Klorin Bebas.
Sementara itu, hasil uji air limbah pada outlet effluent PT RAPP dan PT APR yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2014 dinyatakan masih memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
DLH Pelalawan menjelaskan, kondisi tersebut secara ilmiah berpotensi menurunkan kadar oksigen terlarut di perairan dan dapat mengganggu kehidupan biota air, termasuk menyebabkan kematian ikan. Tingginya konsentrasi pencemar diduga dipengaruhi oleh akumulasi berbagai aktivitas di sepanjang Sungai Kampar, baik dari kegiatan perkebunan maupun industri, serta dipengaruhi faktor pasang surut sungai.
Dalam verifikasi lapangan, DLH juga menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian kegiatan usaha, antara lain bercampurnya aliran kanal effluent PT APR dan PT RAPP, adanya kegiatan penimbangan kayu pada bak air yang belum tercantum dalam dokumen lingkungan, serta pembuangan limpasan air boiler dan steam trap yang tidak melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Namun demikian, DLH menegaskan bahwa Sungai Kampar merupakan sungai lintas provinsi. Oleh karena itu, kewenangan pengelolaan dan penegakan hukum berada pada Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.
“Seluruh hasil verifikasi dan temuan lapangan telah kami sampaikan kepada instansi berwenang. DLH Kabupaten Pelalawan akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi lanjutan,” demikian disampaikan DLH Pelalawan dalam keterangannya.
DLH juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memperburuk kualitas Sungai Kampar.