
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial (RS) diringkus polisi karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga ketika dikonfirmasi melalui KBO Masril mengatakan tersangka ditangkap pada tanggal 15 Januari di belakang sebuah rumah di Desa Langgam.Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2½ butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,79 gram dan 1 paket sabu seberat 0,20 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan juga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
“Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama (RS). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika yang disimpan di dalam kotak permen,” ujar petugas.
Selain narkotika, tim Sat Resnarkoba turut menyita 1 unit handphone Android merk Oppo, 1 unit timbangan digital warna hitam, serta 1 buah sendok dari sedotan pipet plastik yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Dani yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Sementara itu, seorang lainnya berinisial M ditetapkan sebagai DPO.
Meski hasil tes urine tersangka menunjukkan negatif methamphetamine, proses hukum tetap dilanjutkan karena ditemukannya barang bukti narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan.Jelasnya