
JAKARTA,INDOVIZKA.COM— Praktik judi online dinilai telah berkembang menjadi ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menggerus ekonomi keluarga, merusak relasi sosial, serta membahayakan masa depan generasi muda.
Fungsionaris PB HMI MPO Komisi Komunikasi dan Informasi, Novry Adriansyah,Selasa(20/1/2026)menyebut data PPATK menunjukkan lonjakan signifikan jumlah pemain judi online dari 3,79 juta orang pada 2023 menjadi 9,78 juta orang pada 2024, dengan nilai transaksi mencapai ratusan triliun rupiah. Mayoritas pelaku berasal dari kelompok berpenghasilan rendah dan banyak yang memanfaatkan pinjaman online untuk berjudi.
Berbagai riset akademik turut mengonfirmasi dampak buruk judi online, mulai dari meningkatnya utang rumah tangga, konflik keluarga, perceraian, hingga gangguan kesehatan mental. Judi online juga kerap dipersepsikan sebagai jalan keluar ekonomi instan, yang justru memperparah siklus kemiskinan dan kecanduan digital.
PB HMI MPO menilai langkah pemerintah seperti pemblokiran situs dan pembentukan satgas belum efektif menekan laju judi online. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan, penegakan hukum, serta koordinasi kebijakan lintas sektor.
Atas dasar itu, PB HMI MPO mendesak menteri terkait untuk mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik. Selain itu, mereka menyerukan kepada Presiden dan DPR RI agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola ruang digital, memperkuat penegakan hukum, serta mengembangkan program edukasi dan rehabilitasi bagi masyarakat terdampak.
“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bencana sosial-ekonomi yang nyata dan dirasakan jutaan keluarga Indonesia,” tegas Novry.