
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AN (34) diamankan di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Rabu (28/1/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Ukui. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim mengetahui lokasi keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama AN.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam plastik permen merek Hexsos berwarna hijau dan dibalut plastik warna merah. Dari hasil penimbangan, barang haram tersebut memiliki berat kotor 12,64 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial TT, yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,64 gram
1 plastik permen Hexsos warna hijau
1 plastik warna merah
1 unit handphone Android merek Redmi.
Polres Pelalawan menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan di atasnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.