Dua Tersangka Narkoba di Dua Lokasi Berbeda

Jumat, 30 Januari 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam satu hari, petugas mengamankan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bandar Petalangan, Rabu (29/1/2026).

Kapolres Pelalawan melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di Perumahan Grand Sirih, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan informasi yang dinilai akurat, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama EN (30), seorang wiraswasta asal Dusun IV Desa Pongkai, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar".jelas Iptu Alex, Jumat (30/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam silikon handphone, serta satu kotak berisi dua paket sabu yang diletakkan di dashboard sepeda motor milik tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BO yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik). Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Edi Nurianto antara lain empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,73 gram, satu kotak lakban hitam, satu unit handphone Android merek Vivo, satu silikon handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa nomor polisi.

Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal kembali melakukan penangkapan di lokasi berbeda, tepatnya di Pos Security PT Serikat Putra, Desa Rawang Empat, Kecamatan Bandar Petalangan. Penangkapan ini juga berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di area tersebut.

Petugas yang tiba di lokasi mendapati seorang pria sedang berada di pos keamanan dan langsung mengamankannya. Pria tersebut mengaku bernama AS (35), warga Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Dari penggeledahan awal ditemukan dua paket diduga sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan kembali menemukan satu kotak berisi satu paket sabu, satu sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu bal plastik bening klip merah.

Dalam pemeriksaan, (AS) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial PB yang juga masih dalam pengejaran petugas. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari Aris Susanto berupa tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,61 gram, satu kotak lakban hitam, satu sendok dari sedotan plastik, satu bal plastik klip merah, serta satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.

Dengan dua pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pelalawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan serta terus melakukan pengembangan guna memburu para pemasok yang masih berstatus dalam penyelidikan.Tegas Kasta Narkoba Iptu Alex.