
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-nit Reskrim Polres Pelalawan menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian kabel listrik milik Perumda Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Minggu (8/2/2026) malam.Dalam peristiwa tersebut, seorang pria bernama Jimmy Hutabarat diamankan warga setelah diduga tertangkap tangan memotong kabel travo di kawasan Perumahan Marbun, Pangkalan Kerinci.
Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes membenarkan adanya laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/08/II/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 8 Februari 2026. Berdasarkan informasi awal, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Datuk Raja Engku Lela Putra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur,saat itu, warga mencurigai aktivitas pelaku yang diduga memotong kabel listrik travo menggunakan tang potong, lalu mengamankannya sebelum diserahkan ke pihak berwajib.
Pelapor dalam kejadian ini adalah Ardiansyah Putra, karyawan swasta Perumda Marbun. Sementara korban merupakan Perumda Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan yang mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Dari tangan terlapor, petugas mengamankan barang bukti berupa empat potong kabel travo listrik sepanjang sekitar 4 meter serta satu buah tang potong yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian fasilitas umum.Jelas Kasi Humas.