
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang diteken langsung oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, berlaku mulai 6 Februari hingga 30 November 2026.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pelalawan, Zulfan M.Si, saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026), membenarkan penetapan status tersebut menyusul meningkatnya potensi kebakaran di sejumlah wilayah rawan.
Menurutnya, karhutla saat ini terjadi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kuala Kampar dan Teluk Meranti. Berdasarkan pemantauan melalui Dasbor Lancang Kuning, terdeteksi sebanyak 84 titik api pada satu hamparan lahan gambut.
“Kami dari BPBD telah menurunkan 16 personel untuk melakukan pemadaman sejak satu minggu terakhir. Selain itu, upaya ini juga didukung personel TNI-Polri, Manggala Agni, tim pemadam perusahaan sekitar, serta bantuan masyarakat setempat,” ujar Zulfan.
Ia menjelaskan, dengan ditetapkannya status siaga darurat, penanganan karhutla dapat dilakukan lebih optimal melalui sinergi lintas instansi pemerintah, swasta, dan unsur masyarakat. Langkah ini juga mempermudah mobilisasi sumber daya, peralatan, serta dukungan logistik dalam proses pemadaman.
Saat ini, operasi pemadaman dan pendinginan masih terus berlangsung di Desa Sungai Upih dan Desa Teluk Beringin, Kecamatan Kuala Kampar. Upaya pemadaman darat telah berjalan lebih dari sepekan dengan melibatkan ratusan personel gabungan. Namun, kondisi api yang masih membara di lahan gambut membuat proses pemadaman belum sepenuhnya berhasil.
“Petugas di lapangan terus berupaya maksimal melakukan pemadaman dan pendinginan agar api tidak meluas. Kondisi lahan gambut yang kering dan angin cukup kencang menjadi tantangan tersendiri,” jelasnya.
Zulfan juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran besar serta berdampak pada kesehatan dan lingkungan.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Zulfan.
Pemkab Pelalawan bersama tim gabungan memastikan akan terus melakukan patroli, pemantauan titik panas, serta langkah pencegahan guna menekan potensi karhutla selama musim kemarau.