
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial CA(35),berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rabu (11/2/2026).
Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, ketika dikonfirmasi menjelaskan,Jumat(13/2/2026),penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut.Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka CA. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak permen yang berisi 44 paket diduga narkotika jenis sabu serta satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial JT, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelalawan guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
44 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,98 gram
1 sendok sabu dari sedotan plastik
1 kotak permen
1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.