
Ketua Komisi II DPRD Riau Adam Syafaat
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk bersikap adil dan transparan dalam menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan yang terjadi di sejumlah wilayah di Riau. Seperti yang di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
DPRD menilai pemerintah harus hadir sebagai penengah yang objektif dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu. Pemerintah harus memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan justru dirugikan karena persoalan administrasi atau tumpang tindih perizinan.
Ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat mengungkapkan, ketidakjelasan status tanah sejak zaman dahulu dinilai menjadi akar persoalan yang memicu ketegangan berkepanjangan hingga saat ini. Negara memang memiliki hak atas kawasan hutan, namun di sisi lain, masyarakat juga memiliki klaim turun-temurun atas tanah yang sama.
"Jadi ketika tanah-tanah di wilayah hutan itu diambil oleh pemerintah, itu kan bukan serta-merta. Ada prosesnya, ada pengadilan. Tapi memang masyarakat merasa berhak juga di atas tanah itu karena menurut mereka itu tanah ulayat atau tanah warisan," ujar Adam kepada wartawan di gedung DPRD Riau, Senin (23/2/2026).
Adam menjelaskan salah satu pemicu utama konflik adalah tidak pernah dijelaskannya batas-batas hak sejak dulu. Kawasan hutan yang merupakan hak negara kerap tumpang tindih dengan wilayah yang dianggap masyarakat sebagai hak milik adat.
"Yang terjadi itu imbas dari tidak jelasnya proses sejak masa lalu. Sekarang masalahnya mulai bermunculan karena ketidakadilan yang dirasakan masyarakat di pinggir-pinggir perusahaan, baik perusahaan milik pemerintah maupun swasta," tegasnya.
Politisi PKS tersebut juga mengakui keterbatasan wewenang Komisi II dalam menyelesaikan masalah ini. Meski demikian, DPRD terus mendorong pemerintah agar bersikap adil dalam menyikapi setiap sengketa lahan. (Fd)