
Anggota Komisi III DPRD Riau Diski
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Aktivitas galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar semakin marak dan menuai sorotan publik. Anggota dewan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Diski, Anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan Kampar menegaskan, sebelumnya telah mengimbau seluruh perusahaan galian C untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Imbauan itu disampaikan setelah Komisi III DPRD Riau melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
“Galian C sudah kita imbau agar mengurus izin. Tentunya yang sudah beroperasi harus memastikan perizinannya lengkap. Pasca Komisi III turun ke lapangan, kita minta yang belum mengurus izin agar segera menyelesaikannya supaya tidak terkena persoalan hukum,” ujar Diski, Selasa (24/2/2026) dikutip dari liputanoke.
Menurutnya, kesadaran pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk menaati aturan. Ia mengingatkan, galian C tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, juga merusak lingkungan dan merugikan daerah dari sisi pendapatan.
Dia menegaskan, apabila masih ditemukan pengusaha yang membandel dan tetap beroperasi tanpa izin, Ia meminta aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas. “Kalau masih ada yang tidak mengurus izin dan tetap beroperasi, kita minta aparat penegak hukum menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas anggota komisi III DPRD Riau ini. (Fd)