Sudah Disegel DLH, Tumpukan Batu Bara di KM 5 Kembali Berasap, Warga Keluhkan Sesak Napas

Jumat, 06 Maret 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Tumpukan batu bara yang berada di kawasan Kilometer 5 menimbulkan keluhan dari warga sekitar. Tumpukan tersebut diduga mengalami pembakaran dari dalam sehingga mengeluarkan asap putih yang mencemari udara dan menimbulkan bau menyengat hingga menyebabkan sesak napas bagi masyarakat di sekitar lokasi.

Warga yang tinggal di sekitar area tersebut mengaku sangat terganggu dengan kondisi yang sudah berlangsung beberapa hari terakhir, terlebih suhu panas yang cukup tinggi belakangan ini diduga memicu munculnya asap dari tumpukan batu bara tersebut.

“Kami berharap pihak terkait segera mengambil tindakan terhadap tumpukan batu bara itu. Jangan sampai menunggu ada korban akibat pencemaran udara dari asap yang keluar. Apalagi anak-anak sangat rentan terhadap dampak asap tersebut,” ujar salah seorang warga perumahan di kawasan Kilometer 5.Jumat(6/3/2026)

Saat tim media meninjau langsung ke lokasi, terlihat jelas tumpukan batu bara tersebut mengeluarkan asap putih dari beberapa bagian. Kondisi ini diduga terjadi akibat proses pembakaran dari dalam tumpukan batu bara yang dipicu oleh suhu panas yang cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir.

Selain itu, tim media juga melihat bahwa volume tumpukan batu bara di lokasi tersebut tampak sudah berkurang dibandingkan sebelumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat apakah sudah kembali terjadi aktivitas di lokasi tersebut atau belum.

Diketahui sebelumnya, pada November 2025 lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan telah melakukan penyegelan terhadap tumpukan batu bara tersebut. Penyegelan dilakukan karena perusahaan yang mengelola lokasi tersebut, yakni PT MIA, diketahui belum memiliki izin lingkungan.

Sesuai ketentuan, setelah dilakukan penyegelan, perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun, termasuk mengambil batu bara maupun membuka segel sebelum seluruh permasalahan perizinan lingkungan diselesaikan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, melalui petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Pelalawan, Herri, pada November lalu menegaskan bahwa sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan lingkungan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Aturan ini menegaskan adanya sanksi administratif bagi setiap usaha atau kegiatan yang tidak mematuhi ketentuan dalam dokumen lingkungan, perizinan berusaha, maupun persetujuan pemerintah,” jelas Herri saat itu.

Dari sisi kesehatan, asap dan uap yang dihasilkan dari pembakaran batu bara diketahui mengandung berbagai bahan kimia beracun serta partikel halus yang berbahaya bagi tubuh manusia. Paparan asap batu bara, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, dapat memicu berbagai gangguan kesehatan serius seperti penyakit pernapasan, gangguan jantung hingga risiko kanker.

Beberapa gejala yang sering dialami oleh orang yang terpapar asap batu bara antara lain batuk kronis, sesak napas, nyeri dada, hingga batuk berdahak berwarna hitam.

Lingkungan yang berada di sekitar tumpukan batu bara memiliki risiko lebih tinggi terhadap dampak kesehatan tersebut, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah serta instansi terkait dapat segera turun tangan melakukan peninjauan dan penanganan agar pencemaran udara dari tumpukan batu bara tersebut tidak semakin membahayakan kesehatan warga sekitar.