Sat Narkoba Polres Pelalawan Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu di Kuala Panduk, Barang Bukti Hampir 14 Gram

Senin, 09 Maret 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga ketika dikonfirmasi menjelaskan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Senin(9/3/2025).

Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama WW (35), seorang wiraswasta yang diketahui berdomisili di Desa Tanjung Kuyo, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Saat dilakukan penggeledahan di sekitar pondok, petugas menemukan sebuah tas hitam yang sempat dibuang oleh tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat sebuah dompet berisi dua paket diduga narkotika jenis sabu, satu bal plastik bening klip merah serta satu unit timbangan digital warna hitam.

Dari hasil penimbangan awal, dua paket sabu tersebut memiliki berat kotor sekitar 11 gram.Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah tas warna hitam, satu buah dompet warna hitam, satu unit handphone Android merek Samsung serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga digunakan tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka WW mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial BB yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Tidak berhenti di situ, dari keterangan tersangka WW, diketahui bahwa sebagian sabu tersebut sempat diserahkan kepada seorang pria bernama DN(30).

Mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan pencarian terhadap Dodi dan berhasil mengamankannya di jalan masuk menuju pondok yang berada di wilayah Desa Kuala Panduk.

Saat diinterogasi, tersangka DN mengakui telah menerima satu paket sabu dari tersangka Wiko. Paket tersebut kemudian disembunyikan di pinggir jalan di bawah pohon kayu tumbang.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang disebutkan dan menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu paket diduga sabu yang dibalut dengan tisu.

Dari barang bukti tersebut, diketahui berat kotor sabu yang diamankan dari tersangka Dodi Nurjaman mencapai 2,95 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kotak rokok Sampoerna, satu lembar tisu pembungkus serta satu unit handphone Android merek Vivo milik tersangka.

Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika berinisial BB yang diduga menjadi sumber peredaran sabu tersebut.