
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-atuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di sekitar Pos III Security PT Adei pada Rabu (11/3/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Haryanto Alex Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang membawa narkoba menggunakan sepeda motor di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar IPTU Haryanto Alex Sinaga.Kamis(12/3/2026)
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim melihat satu unit sepeda motor melintas menuju Pos III Security PT Adei. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama RR dan RH.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas sandang kecil warna hitam yang berisi empat paket diduga narkotika jenis sabu serta satu bal plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 6,98 gram yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka,” jelas Kasat Narkoba.
Kedua tersangka diketahui bernama RR (27), warga Devisi VI Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, dan RH (31) yang juga berdomisili di wilayah yang sama. Keduanya berprofesi sebagai buruh.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu tas kecil warna hitam, satu bal plastik klip bening, dua unit handphone Android merek Vivo dan Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda CBR warna ungu tanpa nomor polisi yang digunakan oleh para tersangka.
Selanjutnya kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tutupnya.