Dua Pengedar Bersama 5 Paket Sabu Diamankan Polisi

Rabu, 18 Maret 2026

PELALAWAN— Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Dua orang pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (16/3/2026) dini hari.

Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menjelaskan, Rabu(18/3/2026),pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Simpang Pancing, Desa Sorek Satu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 00.20 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua pria yang mengaku bernama F (35) dan RS(39). Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna cokelat.

Dari hasil interogasi, (F)mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MD yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengakui telah memberikan sebagian sabu kepada RS.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah R. Dari lokasi tersebut, ditemukan empat paket diduga sabu yang disembunyikan di bawah kasur dalam kamar miliknya. R mengakui barang tersebut diperolehnya dari (F)

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone Android serta dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan sabu. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,9 gram.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang diduga berinisial MD.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Pelalawan, sekaligus menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.