
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan CV. Segati Jaya, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Minggu (22/3/2026).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Langgam IPTU Jerry P. Sinaga, S.H menyampaikan bahwa pelaku berinisial P J (40), warga Langkan, Kecamatan Langgam, berhasil diamankan setelah tertangkap tangan oleh pihak keamanan perusahaan.
“Pelaku diamankan setelah petugas keamanan CV. Segati Jaya melihat yang bersangkutan sedang memanen buah kelapa sawit di Blok A6 dan A7 Divisi 2.
Atas laporan tersebut, personel Polsek Langgam langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan dan proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Pelalawan.Rabu(25/3/2026)
Dijelaskan, kejadian bermula saat dua orang saksi yang merupakan security perusahaan, Jitro Aldikson Hanek dan Abdul Rojak, mendengar suara buah sawit jatuh dari arah kebun. Saat dilakukan pengecekan, keduanya mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas panen secara ilegal.
Selanjutnya, saksi Jitro melaporkan temuan tersebut kepada Kasat Security Abdul Rojak, dan bersama-sama mereka berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 9 tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah egrek. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan motif ekonomi,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, pihak CV. Segati Jaya mengalami kerugian sebesar Rp798.000.
Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Langgam menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna mencegah tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Langgam.
“Kami berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana,” tutupnya.