Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Malaysia di Pekanbaru

Senin, 30 Maret 2026

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi (tiga dari kiri) didampingi jajaran memperlihatkan barang bukti, saat ekpos di Media Center Polda Riau. Senin (30/3/2026)

PEKANBARU, INDOVIZKA.COM– Aparat kepolisian kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga masuk dari Malaysia melalui wilayah pesisir Riau. Dalam kasus ini, dua orang pria berhasil diamankan berikut barang bukti narkoba dalam jumlah besar.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau, Hengki Haryadi, menegaskan bahwa wilayah Riau masih menjadi jalur strategis masuknya narkotika dari luar negeri, terutama melalui jalur laut yang sulit diawasi secara menyeluruh. “Riau ini masih menjadi pintu masuk utama narkotika dari luar negeri. Jalur laut kita sangat panjang dan banyak celah yang dimanfaatkan pelaku,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (30/3/2026) 

Ia juga menyoroti harga narkotika di Riau yang relatif lebih rendah dibandingkan daerah lain, sehingga peredarannya cenderung lebih masif. “Ini yang menjadi perhatian kami. Harga yang lebih murah membuat peredaran di Riau cukup tinggi. Karena itu, kami tegaskan komitmen zero tolerance terhadap narkoba, termasuk jika ada keterlibatan oknum,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Bengkalis setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan narkotika melalui jalur ilegal atau “pelabuhan tikus” di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Tidar Laksono, menjelaskan bahwa laporan awal menyebut adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur laut tidak resmi.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya barang diduga narkotika yang masuk lewat pelabuhan tikus di wilayah Bantan,” jelasnya.

Meski pada tahap awal belum ditemukan barang bukti, penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya polisi memperoleh informasi lanjutan terkait pergerakan barang menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro Bukit Batu.

Tim kemudian melakukan penelusuran hingga ke Kota Pekanbaru dan mencurigai dua pria yang membawa barang menggunakan sepeda motor.

“Kedua tersangka ini sempat berputar-putar di Jalan Sudirman, lalu menuju ke Jalan Nurdin, Rumbai Timur. Saat diduga akan melakukan transaksi, langsung kami amankan,” ungkap Tidar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas besar berisi tujuh paket sabu, puluhan paket lainnya, serta beberapa bungkus besar dalam kardus yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Total barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 16,37 kilogram dan 40.146 butir pil ekstasi. Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruhnya positif mengandung methamphetamine,” tambahnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YA dan DPG. Berdasarkan pemeriksaan awal, DPG diduga berperan sebagai penerima barang yang selanjutnya akan diedarkan di wilayah Pekanbaru.

Polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp31 miliar. Jika berhasil beredar, narkotika tersebut diperkirakan dapat merusak puluhan ribu jiwa. “Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain,” tutup Tidar.

Saat ini, kedua tersangka telah dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.**